PENDAHULUAN
Salah satu upaya dalam peningkatan produksi pertanian baik sub sektor pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan hortikultura termasuk juga peternakan adalah dengan pola ekstensifikasi pertanian melalui perluasan areal tanam pada lahan yang sesuai dengan jenis komoditas yang diusahakan. Agar memiliki prospek pengembangan yang baik, pendayagunaan sumberdaya alam khususnya lahan secara optimal, efisien dan rasional hanya dapat dilakukan apabila perencanaan dan pelaksanaannya dilakukan dengan sistematis dan berdasarkan pada potensi lahannya.
Potensi sumberdaya wilayah untuk pertanian dan perkebunan seyogyanya dikelola secara bijak dengan tetap berorientasi pada kelestarian sumberdaya alam. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari dampak pembangunan dan pengembangan pertanian yang negatif seperti terjadinya lahan-lahan kritis. Pemanfaatan lahan yang akan digunakan sebagai sumber pencaharian dalam bidang pertanian dan perkebunan, baik untuk usaha komersial maupun untuk tujuan konsumsi (subsisten) sudah selayaknya berlandaskan pada kondisi lahan yang sesuai dengan cara pengelolaan yang tepat, efektif, dan optimal sehingga dapat memberikan keuntungan yang maksimal dan berkelanjutan (Bhermana dan Massinai, 2003).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar